Tanya Tax Amnesty untuk TKI luar negri
Saya bekerja di luar negeri sebagai TKI , uang gaji saya investasikan di indonesia di reksadana dan juga untuk angsuran KPR rumah.
Saya mempunyai NPWP tapi tidak pernah mengisi SPT, apakah saya harus ikut tax amnesty ato cukup dengan mengisi SPT pajak tahun ini .
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, berdasarkan pertanyaan Bapak/Ibu yang telah memiliki NPWP namun belum pernah melaporkan SPT Tahunan serta telah menginvestasikan ke dalam reksadana maupun investasi lainnya ada baiknya jika Bapak/Ibu mengikuti Tax Amensty. Namun perlu kita kaji lagi terkait dengan penghasilan Bapak/Ibu lebih lanjut agar mengetahui perlu atau tidaknya mengikuti Tax Amensty.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com