Tanya Pajak PPn dan PPh pembelian bibit tanaman dan makanan pada petani dan kelompok tani

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Tanya Pajak PPn dan PPh pembelian bibit tanaman dan makanan pada petani dan kelompok tani
yunaldi asri asked 2 years ago

Selamat Sore, Saya pelaksana kegiatan di instansi pemerintah ingin menanyakan apakah pembelian bibit tanaman dan makanan di kelompok tani/petani nilai pembelian diatas Rp. 1.000.000,- apakah dikenakan PPn

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah penjual bibit tersebut merupakan PKP. Jika penjual tersebut bukan merupakan PKP maka penjual tersebut tidak berhak menerbitkan faktur pajak sebesar 10% dari DPP.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com