Tanya Pajak PPn dan PPh pembelian bibit tanaman dan makanan pada petani dan kelompok tani
Selamat Sore, Saya pelaksana kegiatan di instansi pemerintah ingin menanyakan apakah pembelian bibit tanaman dan makanan di kelompok tani/petani nilai pembelian diatas Rp. 1.000.000,- apakah dikenakan PPn
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah penjual bibit tersebut merupakan PKP. Jika penjual tersebut bukan merupakan PKP maka penjual tersebut tidak berhak menerbitkan faktur pajak sebesar 10% dari DPP.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com