Pemasangan Partisi Kaca Aluminium kenas PPh Final pasal 4 ayat 2?
Halo min, maaf mau tanya, kantor saya ingin memasang kaca aprtisi untuk dipintu lobby, vendor yang kita pakai merupakan vendor kecil milik pribadi NPWP dan nomor rekening pun milik pribadi. apa bisa dibantu untuk pajaknya? apakah kena WHT 23. 2% atau PPH final 4 ayat 2 dan dibutuhkan SIUJK? Karena saya sempat tanya ke Consultan pajak kantor saya katanya dikenakan pasal 4 ayat 2 krna merupakan jasa konstruksi, tapi saya bingung krna konstruksi disini maksudnya besar2an sedangkan kntor saya hanya pasang kaca dan tidak merombak apapun, saya kurang yakin dengan jawaban consultan pajak kantor saya. Mohon dibantu ya min. Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka perlu dilihat pada saat vendor mengajukan permohonan NPWP, vendor menyebutkan jenis bidang usaha apa ke kantor pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/