Pinjaman pemegang saham

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPinjaman pemegang saham
Riani asked 2 years ago

Saya ingin menanyakan di surat edaran dirjen pajak tahun 1993, jika ada pinjaman dari pemegang sahan tapi modal belum disetor penuh, pinjaman itu dianggap sebagai tambahan modal. apakah ini masih berlaku dan apakah ada peraturan lain terkait hal ini?
terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, peraturan tersebut sudah diganti, namun hal ini telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/