pajak untuk perusahaan kontraktor

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › pajak untuk perusahaan kontraktor
dhani asked 2 years ago

untuk perusahaan kontraktor yang mendapatkan laba/fee kerjasama dr penbangan kayu diareal perusahaan lain(bkn menjual kayu),pajak apa saja yg diwajibkan kepada perusahaan kontraktor tersebut?dan bagaimana pajak pph badan tahunannya?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan kontraktor disini. Apakah perusahaan Bapak/Ibu dikategorikan sebagai kontraktor yang diwajibkan untuk membayar pph final ataukah yang seperti apa.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/