tanya NPWP

luqman asked 2 years ago

permisi saya mau konsultasi seperti ini.
saya adalah orang pribadi sebagai penyedia barang dan jasa di sekolahan
untuk penagihan pembayaran harus disertakan NPWP, nah yang jadi pertanyaan adalah apakah bisa dengan NPWP pribadi atau harus dengan NPWP badan usaha?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu dapat memberikan NPWP Pribadi. Lebih lanjut, atas penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu harus dibayarkan pajaknya.

Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/