perusahaan niat tax amnesty tapi mau dinon aktifkan
Hallo, saya mau tanya kalau suatu perusahaan ingin ikut Tax Amnesty akan tetapi masih ada uang kas 800.000.000 yang menggantung sedangkan uangnya sudah tidak ada. Bagaimana mekanisme pelaporannya? Apakah akan bermasalah kedepannya? (audit) dan bagaimana laporan setelah tax amnestynya? Perusahaan ingin di nonaktifkan saja. Terima Kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka terkait dengan tax amnesty tidak dapat mengurangkan harta/asset. Tax Amensty adalah program pengampunan pajak atas asset/harta yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/