MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN JIKA RUGI
pagi, perusahaan saya bergerak di bidang perikanan air tawar dan berbentuk CV, dan perhitungan PPH nya selama ini menggunakan fasilitas karena penghasilan bruto nya antara 4,8 M- 50 M.
di tahun ini saya mengalami kerugian, yang mau saya tanyakan bagaimana untuk menghitung PPh lebih bayar nya?apakah sama seperti ketika saya menghitung pajak dlm keadaan laba?
Trims
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka tidak terdapat perbedaan dalam penghitungan laba rugi secara komersial namun untuk penghitungan laba rugi secara fiskal harus disesuaikan dengan koreksi fiskal.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/