Reset Efaktur
Dear Rumah Konsultan Pajak Online Gratis,
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, telah bersedia membaca keluhan saya yang menjadi kendala mengenai pajak perpajakan.
Kebeneran saya sedang berusaha berdagang, itupun menggunakan bendera saudara saya yang berbentuk CV, nah untuk pembuatan faktur pajak, yang dahulu bisa di ketik sendiri, rupanya sekarang semua serba online.
Adapun kendala yang saya rasakan saat ini, assword untuk login di efaktur pajak online lupa….. bagaimana kah proses untuk mereset faktur pajak tersebut dan dokumen apakah yang harus saya bawa serta apakah bisa di kuasakan kedudukan direktur kepada saya untuk mengurus pajak ini ke kantor pajak.
Terima kasih atas jawabannya, semoga Tuhan YME slalu memberkati anda yang baik hati.
Salam, Rosyid
Selamat Pagi Bapak Rosyid,
Terkait dengan pertanyaan Bapak Rosyid, maka Bapak dapat mereset ulang password yang lupa dengan ke kantor pajak. Lebih lanjut terkait apakah direktur boleh memberi kuasa kepada Bapak untuk mengurus password yang lupa maka secara peraturan harus direktur yang mengurus ke kantor pajak, namun hal ini bergantung kepada kebijakan kantor pajak sendiri apakah kantor pajak dapat menerima “penerima kuasa” dalam pemrosesan lupa password
Jika Bapak Rosyid memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Rosyid dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/