Non aktifkan perusahaan setelah tax amnesty

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumNon aktifkan perusahaan setelah tax amnesty
Yo asked 2 years ago

Hello, saya mau tanya apa bisa sebuah perusahaan dinon aktifkan setelah mengikuti tax amnesty?
Trima kasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami ingin mengklarifikasikan apakah yang dimaksud di non aktifktan adalah mencabut NPWP atau di non aktifkan dalam keadaan bagaimana?
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/