PPh 21 Lebih Bayar
Bolehkah PPh 21 yang di SPT Tahunan 2016 dilaporkan lebih bayar, tidak dikompensasikan ke periode-periode berikutnya (PPH 21 lebih bayar di tahun 2016 diabaikan)
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu dapat melaporkan lebih bayar dalam SPT PPh Pasal 21 untuk Masa Desember. Lebih lanjut, sebagai informasi tambahan ketika Bapak/Ibu melaporkan lebih bayar tersebut di dalam SPT PPh Pasal 21 untuk Masa Desember maka harus dipersiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait apabila ditanyakan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/