pajak-forex-trader
Saya forex trader yang menggunakan broker luar negeri (broker tidak membayar pajak), jika saya memiliki omzet setahun < 4,8 M, apakah dikenakan pajak progresif atau pajak final 1 persen? jika dikenakan pajak progresif, termasuk kedalam pph berapa? terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami memerlukan detail dari pekerjaan Bapak/Ibu berupa forex trader dan transaksinya. Namun dapat kami sampaikan bahwa Bapak/Ibu tidak dapat menggunakan fasilitas PP46 yaitu pembayaran pajak sebesar 1% dari omset.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/