Pelaporan SPT tahunan rumah yang belum AJB
Saya ingin menanyakan mengenai laporan pajak SPT tahunan untuk rumah yg saya beli dengan cara cash bertahap melalui developer. Saya karyawan pegawai swasta dengan satu penghasilan tetap dari perusahaan…Kontrak pembelian untuk rumah tersebut terjadi pada bulan Jan 2015 dengan dp 20% dan sisanya dengan cash bertahap selama 1 tahun. Sampai skrg, saya belum melaporkan rumah ini dlm SPT tahunan 2015, karena saya beranggapan saya belum melakukan AJB dengan pihak developer dan belum pecah sertifikat hak kepemilikan dengan developer ,hanya berupa pengikatan dlm PPJB.Dan rumah itu pun belum jadi, belum ditempati dan belum juga ada manfaatnya….Sehubungan dengan program tax amnesty dari pemerintah, apakah yg saya lakukan dan bagaimana ? Atau kah dilakukan pembetulan SPT2015? Atau nanti setelah AJB (tapi entah kapan ?)baru saya laporkan ? Dan apakah dilaporkan dalam tahun berjalan di SPT 2016 , pada pos harta apa? mohon pencerahannya…Terima kasih, -sisca-
Selamat Malam Ibu Sisca,
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka Ibu harus lebih dahulu menentukan apakah ingin mengikuti Tax Amensty (dengan tarif 5% untuk periode ketiga) ataukah melakukan pembetulan SPT 2015.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/