BPHTB

Fajar asked 1 year ago

Apakah BPHTB yang dibayarkan terkait transaksi pembelian rumah harus dimasukkan dalam SPT?
Jika harus dimasukkan maka dibagian manakah?

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, atas BPHTB (pembelian rumah) tidak dimasukkan ke dalam SPT, namun yang dimasukkan adalah pajak final penjualan rumah.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/