tanya cv join dengan perusahaan luar negeri (jasa)

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › tanya cv join dengan perusahaan luar negeri (jasa)
dd asked 1 year ago

dear, saya ingin menanyakan beberapa hal yang belum saya pahami. 
Saya punya badan usaha CV (sebagai direktur) sejak tahun 2014, tapi tidak aktif. Dan sekarang 2017 
ada rencana CV saya akan bekerjasama dengan perusahaan luar negeri (eropa) dalam hal penyediaan tenaga kerja di engineering.
Perusahaan tersebur menjual mesin kepada perusahaan indonesia (urusan pajak mengenai ini sudah OK antara perusahaan). 
CV saya akan masuk/berperan sebagai engineering di mesin ini, dan bekerja dilokasi perusahaan pembeli (indonesia) tetapi kontrak dibawah perusahaan eropa itu, katakanlah selama masa kontrak 1 tahun. Fee kontrak service dibawah 1 milyar.
Pajak apa saja yang harus saya bayar? dan CV saya bayar? karyawan untuk engineering ini adalah 2 orang.
rekan saya dan saya sendiri. Juga pajak apa saja yang harus perusahaan asing tersebut bayarkan karena telah join dengan CV saya?
Saya sangat menghargai jawaban nya. Terimakasih
 

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, pajak yang harus dibayarkan dapat bermacam-macam, bergantung dengan kondisi transaksi tersebut. Bisa saja PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) serta PPh Pasal 25/29.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/