uang-pensiun-ngimana-cara-melaporkannya

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › uang-pensiun-ngimana-cara-melaporkannya
C CHRISTIAN M asked 1 year ago

saya pensium per 21 des 2015 trs uang pensiun di bayarkan pd awal thn 2016 , sekarang saya skr saya saya bekerja lepas, 
yg infin saya tanyakan uang pensiun di masukan di lolom apa pada SPT 1770 THN 2016 yg akan di laporkan pd bln maret ini,
 
trims
 
salam
christian

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas penghasilan (uang pensiun) harus dimasukkan ke dalam kolom penghasilan, namun harus dilihat terlebih dahulu apakah ini uang pensiun yang anda dapatkan termasuk dalam bagian penghasilan final atau non final.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/