Cara Pelaporan SPT untuk subjek Pajak Luar Negeri
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2009 bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Saya bekerja di perusahaan swasta di luar negeri mulai dari tahun 2009, dan selama itu saya belum pernah mengisi SPT sama sekali, karena saya sudah bayar pajak di negara tempat saya bekerja, yang ingin saya tanyakan bagaimana cara kita mengisi SPT on line, dan jenis SPT yang bagaimana yang sesuai untuk subjek pajak luar negeri seperti saya,
Demikian terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa pekerja yang bekerja lebih dari 183 hari bisa dikenakan pajak penghasilan di Indonesia apabila tidak memenuhi beberapa persyaratan yang diberlakukan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/