PPN
Misalkan,
- Bulan Januari tidak ada transaksi PPN
- Bulan Februari hanya ada transaksi PPN Masuk
- Bulan Maret tidak ada transaksi PPN lagi
Apakah tetap harus lapor SPT PPN di setiap bulannya?
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT PPN setiap masa.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/