Cara menghitung PPh badan yg pendpatan bruto lebih dari 4,8 M
Bagaimana cara enghitung PPh untuk badan usaha yg pendapatan bruto dalam setahun di atas 4.8 M tp tdk lebih dri 50 M?
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus menghitung penghasilan secara fiskal terlebih dahulu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/