kode
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apakah yang dimaksud dengan denda PPN tersebut? Apakah ini atas STP PPN ataukah atas SKPKB?
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/