pajak untuk laba ditahan

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumpajak untuk laba ditahan
yusita asked 1 year ago

setelah TA ada kanaikan aktiva sebesar 10M.
di pasiva tercatat sebagai laba ditahan 
yang kemudian laba ditahan tersebut dikapitalisasi dengan saham bonus
apakah hal ini kena pajak

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami memerlukan informasi tambahan atau lebih detail lagi terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/