Denda Pajak
Yth. Bapak/Ibu,
Kalau kita dapat surat tagihan pajak untuk denda pasal 7 KUP (pph 21 badan), apakah kita cukup membayar dendanya di bank saja?
Atau perlu membuat surat jawaban ke KPP atau bagaimana prosedurnya?
Terimakasih,
Asa
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, harus membuat ebilling kemudian membayarkannya ke bank.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/