Kelompok Penyusutan Pada Kapal Laut
Selamat siang Bapak/Ibu,
Saya Rezky Firmansyah ingin bertanya,
Mengenai kelompok depresiasi perlengkapan mesin kapal seperti jangkar,pengait, alat berat dan penggaruk, mesin uap dan yang semuanya itu berada di badan kapal, apakah peralatan tersebut saya masukan ke dalam kelompok 3 dalam jenis usaha “Transportasi dan Perdagangan” atau saya masukkan ke dalam kelompok 2 dalam jenis usaha ” Pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta industri mesin” karena ada beberapa alat ada yang bisa menghasilkan mesin ringan lain. Jika kami harus menggunakan ke dalam kelompok 3, apakah semua mesin kapal nanti akan kami pukul rata dengan rate penyusutan kelompok 3?
Menurut kami lebih relevan dimasukan ke dalam kelompok 2 karena yang ingin di depresiasikan adalah “Mesin” bukan “Kapal’, tapi disisi lain “Jenis Usaha” yang berada di kelompok 2 itu berbeda dengan bisnis usaha kami yaitu perkapalan…bukan pertanian dan sebagainya. Terima kasih.
Salam hormat,
Rezky Firmansyah
Selamat Malam Bapak Rezky,
Terkait dengan pertanyaan Bapak Rezky, maka kami harus mengetahui terlebih dahulu terkait dengan kapal yang dimiliki oleh perusahaan Bapak berukuran seberapa besar dan mempunyai berat sampai dengan berapa agar kami tidak salah menerka.
Jika Bapak Rezky memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Rezky dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/