Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Category: Artikel Pajak

Sampai Akhir 2015, 101 Juta Warga Belum Punya NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan sampai akhir 2015, masih ada 101 juta warga negara yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Guna mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.350 triliun tahun depan, pemerintah bakal menjaring lebih banyak pemegang NPWP.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan setidaknya ada 101 juta wajib pajak yang tercatat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara sampai 31 Maret 2015, tercatat orang pribadi yang sudah memiliki NPWP sebanyak 27,57 juta orang.

“Artinya masih ada 101 juta orang yang harus saya lakukan ekstensifikasi tanpa melakukan kegaduhan sehingga nanti bisa menghasilkan lebih besar lagi. Kalau 27 juta saja hasilnya bisa Rp 103 triliun, kalau 101 juta kalian bisa meramal,” kata Ken saat menggelar konferensi pers perdana di Kantor Pusat DJP, Kamis (3/12).

Ia mengatakan proses ekstensifikasi pajak harus dilakukan dengan pendekatan yang persuasif. Dalam upaya memungut pajak, lanjutnya, pemerintah akan berusaha agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun kepanikan di kalangan wajib pajak.

Ia pun sadar, di era perlambatan ekonomi seperti saat ini kemampuan wajib pajak untuk membayar kewajibannya akan berkurang.

“Namun satu hal yang pasti, DJP ini tidak akan memajaki perusahaan yang rugi atau orang yang tidak punya penghasilan,” jelasnya.

Tax Amnesty 2016

Ia juga menyinggung kecilnya kemungkinan memasukkan program pengampunan pajak (tax amnesty) dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya tax amnesty tidak bisa langsung diterapkan apabila nantinya sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sekarang masih mungkin sudah masuk di Badan Legislatif. Setelah itu baru kami diskusikan lagi dengan DPR. Seandainya itu selesai 20 Desember, bukan berarti langsung kami laksanakan. Ini kan Undang-Undang, pasti akan ada sosialisasi dulu,” jelasnya.

Kendati demikian ia mengaku tidak bisa mengitung potensi yang diterima apabila kebijakan tax amnesty diterapkan. Ia justru berharap dari 101 juta penduduk yang tidak memiliki NPWP tersebut juga turut mendeklarasikan harta kekayaannya dan diikutsertakan dalam program tax amnesty.

“Saya harap 101 juta tadi termasuk yang terdaftar ikut tax amnesty. Untuk potensi saya tidak bisa meramal, saya hanya bisa terima data dan kerjakan,” jelasnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151203135131-78-95753/sampai-akhir-2015-101-juta-warga-belum-punya-npwp/

Continue Reading

Tekstil dan sepatu diusulkan dapat insentif pajak

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar sektor industri tekstil dan sepatu bisa mendapat keringanan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 sebesar 50%.

Insentif diberikan guna mendorong kedua sektor padat karya itu dalam meningkatkan daya saing di tengah pelemahan ekonomi, kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers capaian Desk Khusus Investasi Sektor Tekstil dan Sepatu di Jakarta, Kamis.

“Diusulkan pemerintah memberikan keringanan pembayaran PPh 21 dengan syarat tenaga kerja 5.000 orang sebesar 50%,” katanya.

Syarat lainnya yakni persentase ekspor perusahaan tersebut mencapai 75%. “Perusahaan juga wajib memiliki daftar BPJS dan gaji dengan jangka waktu lima tahun,” katanya.

Selain itu, lanjut Franky, pihaknya juga mengusulkan agar sektor tekstil dan sepatu bisa mendapatkan insentif tax allowance.

Insentif itu diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi minimal Rp 50 miliar dan menyerap tenaga kerja 2.000 orang.

Franky memastikan, kedua usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Rabu (2/12) malam.

“Saya kira mungkin perlu satu-dua verifikasi lagi, tapi sejauh ini tanggapan beliau positif sekali,” katanya menambahkan pihaknya belum tahu apakah kebijakan tersebut masuk paket kebijakan ekonomi selanjutnya atau tidak.

Sepanjang periode Januari-September 2015, sektor tekstil dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 11,55 triliun yang terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp9,8 triliun meningkat 148% dari periode yang sama tahun sebelumnya dan sektor sepatu/alas kaki dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun atau turun 35% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp 1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut.

Ada pun nilai ekspor industri tekstil pada 2014 mencapai US$ 5,56 miliar dan industri sepatu US$ 2,99 miliar.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/tekstil-dan-sepatu-diusulkan-dapat-insentif-pajak

Continue Reading

Amankan penerimaan, Ditjen Pajak jemput bola

Tugas berat disandang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi untuk mengamankan penerimaan negara sampai akhir tahun 2015.

Dengan realisasi penerimaan pajak yang masih minim, yakni hanya 64% dari target, Ken ditargetkan bisa mendongkrak perolehan pajak sehingga kekurangan penerimaan atau shortfall pajak tidak terlalu lebar.

“Tugasnya mengamankan APBN 2015, mengecilkan shortfall dan defisit,” kata Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, soal target khusus pemimpin sementara Ditjen Pajak ini.

Ken pun mengatakan, dia akan berupaya keras memaksimalkan penerimaan negara di sisa waktu kurang dari sebulan ini. Apalagi mandat dari Menteri Keuangan adalah tetap berpatokan pada target penerimaan di kisaran 85%-87%.

Insya Allah bisa,” ujar Ken, Kamis (4/12). Untuk mengejar target itu, Ken akan memaksimalkan sistem jemput bola.

Untuk itu pihaknya akan secara aktif menyambangi para wajib pajak yang belum atau kurang memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Tanpa menyebut nama, dengan mekanisme itu, Ken bilang mendapat satu WP yang membayar hingga Rp 11,47 triliun.

Dia menghitung, dalam waktu 20 hari, potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi mencapai lebih dari Rp 229 triliun.

Dengan hanya mengandalkan langkah jemput bola, dari total penerimaan pajak per 27 November 2015 sebesar Rp 806 triliun atau 64%, Ken yakin target 85% bisa diraih.

Sebab sedikitnya ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun- Rp 200 triliun hingga akhir tahun ini.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/amankan-penerimaan-ditjen-pajak-jemput-bola

Continue Reading

Unitlink Kena Pajak, Asuransi Keberatan

Para pelaku bisnis asuransi jiwa gundah. Pangkal masalahnya: rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lewat revisi beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak atas unitlink, reksa dana, hingga efek beragun aset (EBA). Intinya setiap penghasilan dari imbal hasil investasi akan dikenakan pajak dengan tarif yang sama.

Rencana ini pula membuat bingung perusahaan asuransi. Pasalnya, ini akan menggugurkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor 56/PJ/2015 tentang pencabutan PPh final 15 persen atas produk asuransi yang baru berlaku sejak 24 Juli 2015.

Merujuk SE itu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransi miliknya tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen. Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.

Simon Imanto, Kepala Departemen Keuangan, Pajak dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku tak tahu rencana pengenaan pajak unitlink. Ia berpegangan pada kesepakatan Ditjen  Pajak dan AAJI pada Oktober 2015 lalu. Pajak dan AAJI bersepakat bahwa pajak asuransi dan unitlink bebas PPh final.

Alhasil, ia minta agar pemerintah melibatkan pengawas industri asuransi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi atas rencana pajak unitlink.  “Jadi harus ada koordinasi,” ujarnya,

Menurut Simon, industri asuransi di Indonesia  saat ini menganut tax exemption, yakni membayar premi dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak. Alhasil,  manfaat asuransi dikecualikan dari objek pajak.

Budi Tampubolon, Direktur Utama PT BNI Life menambahkan, rencana perubahan peraturan perpajakan itu bakal mengurangi pertumbuhan bisnis industri asuransi jiwa. Apalagi, selama ini, pertumbuhan asuransi jiwa banyak ditopang produk unitlink.

Adapun salah satu pengurus AAJI yang enggan disebutkan namanya menambahkan, jika PPh final tetap diberlakukan untuk produk asuransi berbalut investasi atau unitlink akan terjadi dobel pajak di asuransi. Pertama, saat perusahaan asuransi mengalokasikan premi membeli saham. Kedua, manfaat investasi seperti dividen atau imbal hasil yang juga terkena pajak.

Hanya pajak nampaknya bergeming. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menegaskan, meski Dirjen Pajak Sigit  Priadi Pramudito mengundurkan diri,  rencana revisi UU PPh tetap berjalan. Ini artinya, rencana pungutan pajak unitlink jalan terus.

Namun, “Karena unitlink sifatnya teknis, saya harus tanyakan dulu ke pihak terkait,” kilah Mekar kepada Kontan, Rabu (2/12/2015)  kemarin.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/03/124700626/Unitlink.Kena.Pajak.Asuransi.Keberatan

Continue Reading

Tax amnesty, aset tak perlu dibawa ke dalam negeri

Kebijakan pengampunan pajak bagi pengemplang pajak dinilai tidak akan berdampak maksimal bagi perekomian Indonesia.

Pasalnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tidak ada ketentuan yang mengikat terkait kewajiban para pengemplang melakukan repatriasi alias memulangkan hartanya ke Indonesia.

Muhammad Misbakhun, Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, kewajiban repatriasi tidak ada di dalam draf RUU yang telah direvisi.

“(harta) Hanya dicatatkan saja, tidak musti ditarik (ke Indonesia),” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/12).

Sayang, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa hal itu tidak diakomodasi dalam RUU yang konon berisi 22 pasal itu.

Ken Dwijugiasteadi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bilang, yang terpenting adalah melaporkan semua harta yang disimpan di luar negeri.

“Kalau soal ditaruh di mana, mau disimpan di bank sini atau bank sana (luar negeri), sama saja, nanti tergantung UU nya dulu deh,” tuturnya.

Sejatinya, selain dilaporkan, harta para pengemplang pajak ini juga harus disimpan di sistem keuangan dalam negeri.

Hal ini guna memberi dampak positif bagi perekonomian.

Yustinus Prastowo, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, jika tidak ada kewajiban itu, maka kebijakan pengampunan pajak ini tidak menjamin akan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Awalnya, semangat RUU ini adalah selain meningkatkan penerimaan dan memperluas basis pajak, juga menarik dana dari para pengemplang agar bisa diputar di sistem perekonomian domestik.

Estimasi dana yang parkir di Singapura milik pengusaha Indonesia sekitar Rp 2.000 triliun.

Memang, jika dengan kebjiakan ini diharuskan ada reaptriasi, maka pemerintah harus menyiapkan instrumen yang bisa menampung dana tersebut.

Bisa dalam bentuk obligasi yang memang disiapkan untuk dana repatriasi ini dengan bunga yang rendah.

Bisa juga ditawarkan untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur dengan imbalan tertentu.

Jadi, harus ada ketentuan pastinya.

Jika disimpan di perbankan, Yustinus memperkirakan, bank akan kesulitan untuk menanggung beban bunga yang ditanggung.

“Jalan tengah, mungkin bisa diatur dana yang dipulangkan itu 25% dari total harta yang disimpan di luar negeri,” jelasnya.

Itu, lanjut dia, kalau memang ini mau diatur dalam RUU Tax Amnesty.

Ia menyayangkan jika pasal ini tidak diatur sama sekali dalam beleid.

Menurut dia, mengampunkan para pengemplang pajak ini penuh risiko.

Sehingga, jika dampakanya minim, maka kebjiakan tersebut bisa dibilang tidak sepadan dengan potensi risiko yang ditimbulkan.

Yustinus memperkirakan, dengan ketentuan tarif yang di bawah 2%, maka akan banyak pengemplang yang akan ikut kebjiakan ini.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan tarif tebusan di rentang 1,5%-6%.

Namun, diperkirakan, tarif yang berlaku adalah tarif batas bawah dari kisaran tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengungkapkan, besaran tarif tebusan masih akan diperdebatkan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/tax-amnesty-aset-tak-perlu-dibawa-ke-dalam-negeri

Continue Reading

Dirjen Pajak Mundur, Pemerintah Siap Revisi Target Pajak

Deputi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzah Rufinus menyatakan terbuka kemungkinan untuk merevisi penerimaan target pajak di anggaran pendapatan dan belanja negara 2016. Target penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 1.546,7 triliun.

“Kita kan punya APBN-P dan sudah ada beberapa agenda yang akan dibahas,” kata Bobby di kantornya, Jakarta, Rabu 2 Desember 2015. Revisi target pajak, menurut dia, dilakukan setelah menunggu realisasi dari penerimaan pajak tahun ini. “Itu akan dihitung kembali. Apakah yang direncanakan 2016 itu make sense atau tidak?”

Bobby mengatakan target penerimaan pajak 2016 yang tinggi, mungkin, berdasarkan target di 2015 yang di atas 90 persen. “Dari penjelasan Pak Sigit, dapat penerimaan pajak sekitar 85 persen saja sudah sulit. Saya kira cukup terbuka untuk direvisi,” kata Bobby.

Untuk menggenjot penerimaan pajak sampai akhir 2015, Bobby menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah strategi, misalnya keringanan pajak atau tax amnesty dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Ini merupakan langkah-langkah untuk penerimaan pajak dan akan terus berjalan,” ujar Bobby.

Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri lantaran target penerimaan pajak 2015 tidak tercapai. Sejauh ini, penerimaan pajak baru mencapai 65 persen atau Rp 841,276 triliun dari target sekitar Rp 1.294,273 triliun.

Posisi Sigit kini ditempati Ken Dwijugiastedi yang ditunjuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebagai pelaksana tugas sementara Dirjen Pajak. Ken sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan langkah Sigit yang rela mundur harus dihormati. Sedangkan rendahnya penerimaan pajak disebabkan perekonomian yang melambat. “Ini urusan ekonomi yang melambat, menghasilkan penerimaan pajak melambat dan penerimaan lainnya,” katanya.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/12/02/087724207/dirjen-pajak-mundur-pemerintah-siap-revisi-target-pajak

Continue Reading

DJP komitmen kejar penerimaan hingga akhir tahun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan terus berkomitmen untuk mengejar penerimaan pajak hingga akhir tahun, meskipun saat ini memiliki pimpinan baru di posisi Direktur Jenderal Pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak akan tetap berupaya mengejar target penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/12).

Mekar memberikan keterangan tersebut menanggapi pengunduran diri secara mendadak Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, sebagai bentuk tanggung jawab atas pencapaian target penerimaan pajak yang belum sesuai harapan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dapat memahami dan menerima pengunduran diri tersebut, dan telah menunjuk Ken Dwijugeastiadi sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak terhitung sejak Rabu ini.

Menkeu juga mengucapkan terima kasih kepada Sigit Priadi Pramudito karena dalam masa kepemimpinannya, mampu menyelesaikan penguatan dan fleksibilitas organisasi dan sumber daya manusia.

Menkeu pun meminta seluruh jajaran DJP untuk mendukung kinerja pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak agar mampu mengamankan penerimaan pajak, menjaga kekompakan dan integritas dalam pelaksanaan tugas serta menjaga kewibawaan direktorat.

Sebelumnya, Sigit Priadi Pramudito memastikan pengunduran dirinya dari Direktur Jenderal Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tidak tercapainya target penerimaan pajak pada 2015.

“Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir (di atas 85%),” kata Sigit dalam pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa malam (1/12).

Sigit pun mengakui, menurut penghitungannya, penerimaan pajak pada akhir tahun diperkirakan hanya bisa mencapai kisaran 80%-82% atau jauh di bawah target yang dibebankan dalam APBN-P sebesar Rp 1.294 triliun.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan dan meminta maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak.

“Semoga Dirjen Pajak yang akan datang bisa membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan,” harap Sigit mengenai Direktur Jenderal Pajak baru yang definitif.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/djp-komitmen-kejar-penerimaan-hingga-akhir-tahun

Continue Reading

Darmin: Penerimaan Pajak Perorangan Belum Optimal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pendapatan pajak dari perorangan masih cukup rendah jika dibandingkan dengan penerimaan pajak dari korporasi.

Darmin menjelaskan, penerimaan pajak dari perusahaan atau korporasi yakni kisaran 80 persen dari keseluruhan pendapatan pajak.

Padahal di negara lain yang ada di kategori sudah mapan, sebagian besar penerimaan pajak berasal dari pajak perseorangan.

Menurut Darmin, apabila penerimaan pajak didominasi pajak perseorangan, maka perekonomian domestik tidak terpengaruh besar dari kondisi goncangan ekonomi.

Sementara itu, penerimaan pajak sektor korporasi banyak terpengaruh kondisi ekonomi. Sehingga, bila ada goncangan ekonomi, maka penerimaan pajak juga akan turun.

“Kalau ada goncangan ekonomi, konsumsi tidak banyak berubah, akhirnya penerimaan pajak dari perorangan tidak banyak berubah. Kalau penerimaan didominasi perusahaan, kalau ada perlambatan ekonomi maka penerimaan pajak pasti lambat dan turun,” ungkap Darmin, Selasa (1/12/2015).

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/01/155036426/Darmin.Penerimaan.Pajak.Perorangan.Belum.Optimal

Continue Reading

Lupakan Freeport, Pemerintah Diminta Fokus ke Perkebunan

Pemerintah diminta tidak lagi fokus pada sektor industri ekstraktif atau pertambangan yang rentan terhadap gejolak harga dunia. Pengamat menilai pemerintah sebaliknya fokus mengembangkan industri perkebunan dan pertanian yang memberi manfaat lebih besar bagi negara.

Pengamat Ekonomi Politik Riza Damanik menilai ribut-ribut soal perpanjangan kontrak Freeport tidak terlalu berguna karena kontribusi Freeport dari sisi pajak, hingga serapan tenaga kerja kalah jauh dibanding sektor pertanian dan perkebunan seperti industri hasil tembakau (IHT).

Ia mengatakan sektor ekstraktif merupakan industri padat modal yang berusaha seminimal mungkin menyerap tenaga kerja. Karena itu, industri tersebut susah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bedanya dengan sektor perkebunan, misalnya IHT yang mampu menyerap hingga 6 juta pekerja langsung dan jutaan orang yang terkait di dalamnya,” jelas Riza saat dihubungi, Minggu (29/10).

Riza mengungkapkan, jika dibandingkan dengan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) pemilik nilai industri Rp 1.890 triliun yang hanya mampu membayar pajak sebesar Rp 160 triliun atau industri farmasi senilai Rp 307 triliun yang cuma membayar pajak Rp 3 triliun, setorang IHT terbilang lebih besar.

Asal tahu saja, Riza menjelaskan, pabrik rokok dengan nilai industri sebesar Rp 248 triliun, setoran cukai-nya bisa mencapai Rp 131 triliun per tahun atau 52,7 persen terhadap nilai industri.

Sementara Freeport, dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu diketahui selama kurun empat tahun belakangan ini, setor ke pemerintah berupa pajak, royalti dan dividen sebesar Rp 487 triliun. Atau hanya sebesar Rp 122 triliun saja per tahun.

“Inilah ironisnya. IHT mampu bayar cukai Rp 131 triliun dan kalau digabung dengan pajak-pajak lainnya, bisa mencapai Rp 200 triliun. Sementara Freeport hanya Rp 122 triliun per tahun. Itupun kalau dibandingkan kerusakan alam yang terjadi akibat penambangan, tentu tidak sebanding,” kritik Riza.

Riza menambahkan, kontribusi pertambangan terhadap pendapatan daerah di wilayah Timur juga secuil sementara keuntungan perusahaan lebih banyak dibawa ke luar negeri ketimbang diinvestasikan kembali di Indonesia. Sementara sektor perkebunan, perikanan, dan pertanian merupakan sektor ekonomi berkelanjutan yang melibatkan jutaan orang, dan lebih menciptakan pemerataan ekonomi.

Perombakan Regulasi

Dengan data kontribusi besar dari sektor IHT, Riza menegaskan, pemerintah jangan lagi melulu mengedepankan industri ekstraktif seperti Freeport. Karena notabene Freeport hanya memperparah ketimpangan ekonomi, terutama di Papua.

Ia mengingatkan, orientasi ekonomi pemerintah harus menyasar hajat hidup orang banyak dan berbasis ekonomi berkelanjutan bukan semata kepentingan lima tahunan. Kemudian, setiap kebijakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah seperti kebijakan cukai harus selalu memperhatikan kemampuan dan daya dukung industri dan tidak boleh semata mengedepankan kepentingan jangka pendek.

“Juga harus ada perombakan di sektor perbankan. Mobilisasi finansial perbankan melulu ke sektor ekstraktif. Ini harus ubah ke sektor perkebunaan, peternakan, dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) karena para krediturnya tidak akan kabur ke Singapura,” tandas Riza.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151130081339-85-94814/lupakan-freeport-pemerintah-diminta-fokus-ke-perkebunan/

Continue Reading

Ngebut, pembahasan tax amnesty kurang dari sebulan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty akan dikebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Beleid ini diharapkan sudah bisa berlaku efektif tahun 2016 mendatang.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah sidang paripurna untuk mengesahkan perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Firman mengaku, belum mengetahui kapan paripurna akan digelar.

Selain itu, DPR juga menunggu amanah presiden (ampres) yang menegaskan RUU Pengampunan Pajak ini resmi menjadi inisiatif pemerintah dan akan dibahas pada masa sidang 2015. Informasi saja, masa sidang 2015 DPR akan berakhir pada 18 Desember 2015. Bisa dibayangkan, betapa sempitnya waktu untuk membahas UU ini.

Taufiqulhadi, anggota Baleg DPR optimistis, pembahasan bisa rampung sebelum masa sidang berakhir. Guna menghemat waktu, pihaknya akan mengarahkan pembahasan langsung di Baleg saja. Tidak perlu dibahas terlebih dahulu di Komisi XI. Adapun, rancangan yang akan digunakan untuk dibahas adalah draf pengampunan nasional yang telah direvisi. “Paling banyak tiga pasal yang nantinya akan direvisi setelah pembahasan,” ujarnya, Senin (30/11).

Salah satu pasal yang akan direvisi adalah mengenai status hukum wajib pajak yang dianggap menyembunyikan pajak. UU harus mengatur dengan jelas mengenai hal ini. Selain itu, kriteria wajib pajak yang bisa memanfaatkan kebjiakan ini juga akan dibahas. Contoh, mereka yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika proses peradilan sudah berjalan, sebaiknya ia tidak diperkenakan mendapatkan pengampunan pajak. Kasus hukum itu meliputi korupsi, jeratan hukum pidana atau perdata, bahkan pidana pajak.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ngebut-pembahasan-tax-amnesty-kurang-dari-sebulan

Continue Reading