apa syarat membuat NPWP meski pengahisal di bawah PTKP?
selamat siang,
saya ingin membuat NPWP untuk keperluan adm bank, saya sudah menikah belum memiliki anak, penghasilan perbulan rata-rata Rp. 2.000.0000… bagaimana penghitungan pajaknya dan apa yang harus saya lakukan. terima kasih.
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, syarat untuk mendapatkan NPWP adalah:
1. Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak;
2. Membawa KTP asli serta fotokopi KTP.
PTKP yang mulai berlaku sejak tahun 2015 adalah Rp 3.000.000,-. Apabila penghasilan anda dibawah Rp 3.000.000,- maka tidak akan dikenakan pajak. Lebih lanjut, apabila penghasilan anda dibawah PTKP ada baiknya untuk menunda pembuatan NPWP.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com