Apakah bisa lapor SPT tahunan 2015 tapi blm lapor 2014?
Selamat siang,
Saya memiliki CV sejak tahun 2012 namun belum pernah lapor SPT tahunan sama sekali dikarenakan CV ini tidak pernah melakukan aktivitas. Karena kealfaan informasi mengenai perpajakan, saya tidak tahu bahwa aktivitas nihil pun juga tetap wajib lapor.
Pada tahun 2016 ini saya menerima surat dari KPP supaya CV saya melaporkan SPT tahun 2014. Dari situlah saya mulai mencari tahu mengenai perpajakan untuk badan. Jika saya lapor pajak untuk tahun 2014 apakah bisa padahal dari 2012-2013 belum pernah lapor? Dan apabila saya menyelesaikan SPT tahun 2015 dulu supaya tidak kena sanksi administrasi apakah bisa sementara spt tahunan 2014 baru diurus belakangan?
Terima kasih dan mohon jawabannya.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Tahunan Badan yang belum pernah dilaporkan sampai dengan sekarang yaitu Tahun Pajak 2015.
Jika kita melihat prinsip pembukuan akuntansi, maka pembukuan harus dilakukan secara bertahap dimulai dari pada masa sebelumnya sampai sekarang.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com