Apakah Daftar harta di SPT bisa dikurangi setelah dilaporkan terlalu banyak?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Apakah Daftar harta di SPT bisa dikurangi setelah dilaporkan terlalu banyak?
Anonymous asked 3 years ago

Salam ! Saya ingat bertanya, apakah setelah kita melaporkan harta kita di spt tahunan, dan ternyata setelah dipanggil dan ditanyakan darimana harta tersebut, namun ternyata bukan harta kita, apakah boleh kita lakukan pembetulan untuk nominal harta tersebut? Dan kalaupun kita dapat membuktikannya dengan hibah, apakah beban pembuktian ada pada fiskus?

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat siang Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, bisa2 saja sebenarnya kita melakukan pembetulan di SPT Tahunan karena kelebihan melaporkan harta.
 
Namun perlu dicatat bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sewaktu-waktu dapat menerbitkan Surat untuk menayakan kenapa asset yang anda laporkan berkurang atau mengeluarkan Surat pemeriksaan.
 

Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail keĀ rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com