Apakah saya perlu mendaftarkan diri menjadi wajib pajak untuk untuk mendapatkan NPWP

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Apakah saya perlu mendaftarkan diri menjadi wajib pajak untuk untuk mendapatkan NPWP
Anonymous asked 3 years ago

selamat siang Bapak/Ibu,
Saya mau bertanya ttg status wajib orang menjadi wajib pajak dan memperoleh NPWP, saya dalam keadaan tidak bekerja dan juga tidak punya usaha karena kondisii kesehatan saya kurang baik, saya mendapat hibah uang dari orang tua dan penghasilan untuk kebutuhan makan sehari hari saya  hanya dari bunga bank saja yg tidak seberapa  .apakah saya perlu menjadi wajib pajak dan melaporkan spt tahunan. terima kasih Bapak/Ibu.

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu, 
 
Sehubunggan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami perlu mengetahui terlebih dahulu apakah Bapak/Ibu pada saat mendapatkan uang hibah terdapat akta atau tidak? Dan pada saat kapan anda mendapatkan hibah tersebut.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com