apakah sya di kena bayar lagi ketika laporan spt?? rumus kena bayar gmn??
permisi saya mau tanya, saya kan mau laporan spt tahunan cv saya, cv saya bergerak dalam bidang pengadaan barang, seandainya peredaran usaha saya 5.000.000.000 dan keuntungan setelah bayar bunga bank dan dll sekitar 90 jtan dalam 1 tahun, apakah sya di kena bayar lagi ketika laporan spt?? rumus kena bayar gmn??
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, atas keuntungannya akan dikenakan pajak. Cara penghitungannya harus dikurangi dengan perkiraan koreksi fiscal sehingga mendapatkan angka keuntungan secara fiskal.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com