Apakah total harta harus diisi di SPT 1770 SS walaupun saya pegawai swasta?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Apakah total harta harus diisi di SPT 1770 SS walaupun saya pegawai swasta?
1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu maka pertama-tama anda harus membetulkan SPT anda yang belum ditulis hartanya dahulu. Namun perlu dicatat apabila anda melakukan pembetulan SPT anda harus bersiap-siap (mungkin) akan diverifikasi oleh AR anda terlebih dahulu.
 
Lebih lanjut, sebagai informasi tambahan formulir 1770 SS adalah formulir 1770 sangat sederhana dimana diisi oleh pegawai yang memiliki peredaran bruto dengan jumlah tertentu.
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com