Apakah Uang Rumah Tangga dari Suami ke Istri merupakan Objek Pajak?
Selamat siang,
Apabila suami isteri dengan anak 1 orang mempunyai nomor NPWP berbeda dan ada perjanjian pisah harta. Pertanyaannya adalah:
1. Apabila kedua sumai isteri tersebut memilik usaha yang dikenai PP46 (15). Apakah batas maksimum untuk pencatatan dan dikenai 1% dari bruto yaitu sebesar 4,8M setahun merupakan gabungan omzet kedua suami isteri tersebut? Jadi apabila omzet isteri katakanlah 3M dan suaminya 3,2M, maka sudah melebihi 4,8M tersebut sehingga diharuskan melakukan pembukuan?
2. Sesuai dengan keadaan point 1, Katakanlah si Suami memberikan isteri setiap bulannya uang untuk keperluan rumah tangga seperti membayar uang sekolah, les, jajan, gaji pembantu dan keperluan sehari hari dapur sebesar 20 Jt per bulan sehingga dapat menyebabkan penambahan harta kekayaan di pihak Isteri. Apakah Uang tersebut merupakan objek pajak untuk isteri? Bagaimana cara pelaporannya ke spt tahunan suami dan spt tahunan isteri?
3. Apabila Omzet Suami yang dikenai PP46 adalah 2M dan Omzet Isteri yang dikenai PP46 adalah 2,5M, si Isteri juga bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan dan memiliki gaji setahun 100 Jt, katakanlah si Suami memberikan isteri setiap bulannya uang untuk keperluan rumah tangga seperti membayar uang sekolah, les, jajan, gaji pembantu dan keperluan sehari hari dapur sebesar 20 Jt per bulan (240 Jt per tahun) sehingga dapat menyebabkan penambahan harta kekayaan di pihak Isteri. Apakah Uang tersebut merupakan objek pajak untuk isteri sehingga harus dipajakin kembali? Apabila iya, berapa besarnya pajak tersebut? Bagaimana cara pelaporannya ke spt tahunan suami dan spt tahunan isteri?
4. Apabila hanya si Suami yang mempunyai usaha yang dikenai PP46 dengan omzet 4M si Isteri juga bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan dan memiliki gaji setahun 100 Jt dan si Suami merupakan direktur di salah satu perusahaan dengan gaji 200 Jt per tahun, katakanlah si Suami memberikan isteri setiap bulannya uang untuk keperluan rumah tangga seperti membayar uang sekolah, les, jajan, gaji pembantu dan keperluan sehari hari dapur sebesar 20 Jt per bulan sehingga dapat menyebabkan penambahan harta kekayaan di pihak Isteri. Apakah Uang tersebut merupakan objek pajak untuk isteri sehingga harus dipajakin kembali? Apabila iya, berapa besarnya pajak tersebut? Bagaimana cara pelaporannya ke spt tahunan suami dan spt tahunan isteri?
Terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka uang rumah tangga dari suami kepada istri bukan merupakan objek pajak, namun harus dilihat juga dari transaksinya.
Lebih lanjut, atas penghasilan final yang diterima oleh Bapak/Ibu seharusnya tidak akan dihitung ulang.
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com