Bagaimana cara melapor npwp OP?
saya pekerja di salah satu Perusahaan swasta, lalu di perusahaan saya, saya dimasukkan ke dalam karyawan tetap dimana gaji saya ada dilaporkan ke KPP namun tidak ada NPWP-nya. jadi rencana saya, bulan 3 saya mau keluar dari pekerjaan saya, terus nantinya bulan 1 ini saya mau membuat NPWP, alasan saya keluar untuk buka usaha. jadi ketika membuat NPWP jenis pekerjaan apa yang harus saya masukkan ya?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, maka kembali lagi ke rencana Bapak/Ibu apakah setelah berhenti bekerja Bapak/Ibu ingin melanjutkan bekerja sebagai pegawai ataukah membuka usaha sendiri. Setelah itu baru nantinya akan ditentukan jenis pekerjaan yang harus dimasukkan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com