Bagaimana menghitung pajak toko sembako

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualBagaimana menghitung pajak toko sembako
Anonymous asked 3 years ago

Saya rudy. 
Saya mempunyai toko yang menjual barang kebutuhan sehari2 spt gula minyak curah dan tepung. Omset saya pertahun sudah diatas 4,8m. Apakah saya harus nerubah menjadi pkp? Jika menjadi pkp maka harga jual brg ditambah 10% ppn. Padahal marjin saya selama ini hanya berkisar 0,5% – 1%. Yang berarti jika harga jual ditambahkan ppn maka pelanggan akan lari tentu saja
 Mojon dijawab

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka sesua dengan peraturan perpajakan yang berlaku sekarang ini apabila omset anda sudah diatas 4,8M maka wajib menjadi PKP dan anda diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com