Bagaimana Perhitungan Utang dalam Tax Amnesty
Selamat pagi.
Saya mau bertanya mengenai cara perhitungan utang dalam menghitung tebusan tax amnesty. Misalkan uika dalam SPT 2015 total harta yang dilaporkan 1 milyar dan total utang yang dilaporkan 200 juta, sedangkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT 2015 total 500 juta (semua harta ada di dalam negeri). Jika uang tebusan akan dibayar sebelum 30 September 2015, apakah utang 200 juta tersebut bisa dipakai untuk menghitung uang tebusan? Uang tebusan yang harus dibayarkan 2% x (500 juta – 200 juta) atau 2% x 500 juta?
Terima kasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka yang dijadikan sebagai dasar penentuan uang tebusan adalah harta tambahan dan bukan harta yang telah dilaporkan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com