Bayar Pajak dan Lapor SPT

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Bayar Pajak dan Lapor SPT
Anonymous asked 3 years ago

Selamat pagi.
Di kantor sebelumnya, gaji saya (sebesar 3 juta) dipotong pajak perbulan, tapi tahun berikutnya saya resign dan tidak sempat mengambil bukti potong pajak. Jadi tidak pernah lapor SPT. Dan di kantor berikutnya, dengan gaji yang kurang lebih sama, tidak ada pemotongan pajak. Dan semenjak membuat NPWP, saya tidak pernah lapor SPT. Itu bagaimana ya? Jika saya ingin kembali membayar pajak, bagaimana caranya? Dan informasi terakhir yang saya dapat, gaji 3 juta (dan di bawahnya)  tidak lagi kena wajib pajak.
Terima kasih.
 

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan kasus Bapak/Ibu, maka pertama2 Bapak/Ibu harus meminta bukti potong kepada perusahaan Bapak/Ibu yang sebelumnya agar bisa melaporkan kewajiban perpajakan anda.
 
Karena anda bekerja sebagai pegawai maka untuk dapat melaporkan perpajakan anda kembali anda harus mendapatkan bukti potong terlebih dahulu.
 
Memang benar untuk tahun 2015 PTKP naik menjadi 3juta rupiah, pada akhir tahun 2015 nanti anda akan mendapat bukti potong dari perusahaan anda yang kemudian nantinya akan dilaporkan ke kantor pajak.
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com