Belum melaporkan pajak untuk Tahun 2016
Saya belum melaporkan SPT untuk Tahun 2016, sementara tahun sebelumnya SPT 2014 dan 2015 sudah. Apakah saya harus ikut tax amnesty?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kembali lagi dapat kami sampaikan bahwa tujuan dari tax amnesty adalah melaporkan harta yang belum pernah dilapor oleh Bapak/Ibu.
Harus atau tidaknya mengikuti tax amnesty bergantung kepada pelaporan pajak dan harta yang ada pada Bapak/Ibu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com