belum pernah lapor pph, bagaimana cara melapor spt tahunan pph 21 WP orang pribadi nihil?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › belum pernah lapor pph, bagaimana cara melapor spt tahunan pph 21 WP orang pribadi nihil?
Anonymous asked 2 years ago

setahun lalu saya berhenti dari kantor saya yang dulu. tahun ini saya dikirimi form 1721-a1 oleh kantor lama saya. dan saya tidak tahu bagaimana cara melapor spt tahunan. karena sebelumnya saya melapor secara koletif dan dipandu oleh pihak kantor. kebetulan pph saya nihil. jadi, apa yg saya harus lakukan untuk melaporkan spt tahunan pph 21 saya?
karena waktunya juga sudah mepet, sedangkan saya belum sempat ke kantor pajak.
terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu wajib membuat dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Bapak/Ibu ke kantor pajak.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com