Buat Revisi Faktur Pajak atau Retur?
Dengan hormat,
Kami mengajukan permintaan no seri fp utk 2016 tgl 26-02-2016, diambil tgl 01-03-2016. setelah itu kami baru mengeluarkan faktur pajak ke pembeli dimulai dari Januari 2016. salah satu customer kami yg telah memakai e-faktur meminta untuk merevisi tgl faktur pajak karena seharusnya tanggal pada faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal penerbitan surat penomoran faktur pajak dari DJP. apa yg hrus kami lakukan perihal tsb? selain cust tersebut kami juga mengeluarkan faktur pajak ke cust lain dan tidak mendapat komplain. mohon penjelasannya. Terima kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas nomor seri faktur pajak yang didapatkan pada tanggal 1 Maret 2016 hanya dapat digunakan untuk kedepannya, nomor seri faktur pajak tersebut tidak dapat digunakan mundur.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com