cara hitung pajak programmer freelance
Malam, saya mau tanya bagaimana cara hitung pajak programmer freelance. apakah pakai sistem norma atau pajak 1 persen ya? Makasih banyak sebelumnya
Selamat pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sebelumnya kami ingin menanyakan bahwa apakah atas penghasilan anda telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), Jika telah dipotong PPh Pasal 21 berarti anda tidak harus membayar pajak kembali, hanya pada akhir tahun penghasilan anda harus dihitung kembali. Namun jika anda belum di potong PPh maka anda harus membayar PPh sendiri sebesar 1% (selama memenuhi kententuan).
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com