CARA PELAPORAN PPH
Dear rumah konsultan pajak,
saya mau nanya nih, karena belum pernah menjadi pemotong jadi bingung.
disini yg mau saya tanyakan adalah PPH PSL 4 AYAT 2 tentang sewa menyewa. untuk cara pemotongan sudah tau. tapi untuk pelaporannya bagaimana ?
1. apakah dari pihak pemotong hanya mengeluarkan bukti potong saja ? apakah perlu lapor ke kpp juga ? apa saja formnya?
2. jika ‘yang menyewakan’ apakah pelaporanya seperti halnya pph 21? atau dilampirkan sebagai kredit pajak? (karena sewa antara PT dan orang pribadi)
mohon jawabanyaaaa.terimakasihh
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. Jika anda bertindak selaku pemotong pajak (Perusahaan), maka anda harus menyetorkan serta melaporkannya ke kantor pajak. Form yang digunakan SPM PPh Pasal 4 ayat (2).
2. PPh Pasal 4 ayat (2) hanya perlu dilaporkan saja, karena PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com