Cara pelaporan SPT
selamat pagi.
langsung saja. saya baru memiliki NPWP cara pelaporan SPT tahunan bagaimana, jika NPWP istri saya saji satu dengan saya. tetapi beda pemberi kerja. saya di kantor A dan istri di kantor B. gaji saya 3jt dan istri 2,5jt?
terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu telah melaporkan ke kantor pajak terkait NPWP Istri Bapak mengikuti NPWP Bapak? Jika belum maka atas penghasilan yang diterima oleh istri dan memakai NPWP Bapak harus digabung serta dihitung ulang berapa pajak yang harus dibayarkan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com