cara perhitungan pajak bisnis online
dear admin,
saya berencana merintis usaha dengan badan hukum CV/ PT yang bergerak dalam jual-beli barang bekas, melakukan lelang juga, menerima titipan jual dan barang hibah juga, dengan skala nasional/ banyak cabang dengan sistem franchise.
target profit kotor saya adalah 5-10% dari omset penjualan/ lelang, sebelum dikurangi beban operasional perusahaan, penyusutan alat kerja, bagi hasil ke investor/ franchisor/pemilik toko dan biaya lain2 tak terduga. bagaimanakah rumus perhitungan pajak yang di kenakan kepada perusahaan saya?
mohon diberikan penjelasan selengkap-lengkapnya agar kami bisa merencanakannya di awal usaha, dan kami bisa membuat sebuah program akutansi dan pajak yang tertib administrasinya.
atas perhatian dan jawabannya, kami ucapkan Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pertama-tama anda harus melihat dahulu berapa target pendapatan anda baru bisa merencanakan penghitungan pajak untuk perusahaan anda.
Selain itu, nantinya perusahaan Bapak/Ibu diwajibkan untuk membayarkan dan menyetorkan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 25, dsb (jika diperlukan).
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com