Cara Perhitungan pajak saya

Answered Q&ACara Perhitungan pajak saya
Anonymous asked 3 years ago

Bagaimana cara menghitung pajak saya dengan rincian sbb:
1. Gaji Pokok : Rp. 3.300.000,-
2. Jabatan : Rp. 1.200.000,-
3. Insentif : Rp. 5.500.000,-
Berapa kah potongan pajak PPh saya tiap bulannya pak?
 
Terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Sebelum menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, kami ingin mengasumsikan bahwa status dari Bapak/Ibu adalah pegawai tetap, mempunyai NPWP, single, tanpa tanggungan, membayar iuran pension, pajak ditanggung oleh Bapak/Ibu dan menggunakan PTKP baru yaitu Rp 36.000.000,- maka untuk setiap bulannya pajak yang dibayarkan Bapak/Ibu adalah Rp 548.433.
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
      
Terima kasih  
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com