Cara Perhitungan pajak saya
Bagaimana cara menghitung pajak saya dengan rincian sbb:
1. Gaji Pokok : Rp. 3.300.000,-
2. Jabatan : Rp. 1.200.000,-
3. Insentif : Rp. 5.500.000,-
Berapa kah potongan pajak PPh saya tiap bulannya pak?
Terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Sebelum menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, kami ingin mengasumsikan bahwa status dari Bapak/Ibu adalah pegawai tetap, mempunyai NPWP, single, tanpa tanggungan, membayar iuran pension, pajak ditanggung oleh Bapak/Ibu dan menggunakan PTKP baru yaitu Rp 36.000.000,- maka untuk setiap bulannya pajak yang dibayarkan Bapak/Ibu adalah Rp 548.433.
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com