CV vakum 2 tahun

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumCV vakum 2 tahun
Hari asked 2 years ago

 
Selamat sore, saya mau bertanya apabila ada sebuah badan usaha yang mulai dari pendiriaannya vakum selama 2 tahun dan di tahun ke 3 baru ada kegiatan, bagaimana cara membuat spt tahunannya?? Mohon pencerahan

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, pembuatan SPT Tahunan harus berdasarkan penghasilan yang diterima dimana perlakuan untuk CV sedikit berbeda dengan PT.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/