dasar pengenaan pajak

Answered Q&ACategory: Pajak Individualdasar pengenaan pajak
Anonymous asked 2 years ago

 Selamat siang,
singkat cerita, saya seorang PTT (pegawai tidak tetap) ber NPWP, pada suatu kesempatan dapat orderan dari kantor kementerian dimana saya bekerja, membeli tas untuk souvenir sebanyak 40 dengan harga per tas Rp155.000,-, jadi total harga Rp.6.200.000,-. berkenaan dengan proses pembayaran, saya diminta kuitansi, ssp ppn dan ssp pph 
pertanyaan saya :
1. Benarkah saya harus mempersiapkan ssp ppn dan pph selain kuitansi, klu harus ada SSP PPn berarti saya harus menerbitkan faktur pajak, padahal saya bukan pengusaha kena pajak ?
2. Untuk PPh, yang manakah yang harus saya saya gunakan ? PPh pasal 22 (1,5%) atau PPh Pasal 23 (2%)
demikian pertanyaan saya, atas jawaban yang akan saya terima sebekumnya saya ucapkan terima kasih.
 
Robaitullah

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka sepengetahuan kami setiap kali bertransaksi dengan “kementerian” akan selalu diminta faktur pajak.
 
Sebagai informasi, sebagai perusahaan non PKP tidak boleh menerbitkan faktur pajak.
 
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com