denda-2-untuk-penghasilan
Pak/Ibu, maaf bertanya.. Kalau ada invoice terjadi di bulan februari namun karena surat jalannya telat jadi baru ada di bulan maret sedangkan di bulan februari sudah diclosing. Apakah benar, kalau invoice nya dimasukin ke bulan maret akan kena denda pajak 2%?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, denda 2% akan diberikan apabila anda telat menerbitkan faktur pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/