Dengan berlakunya e-faktur, apabila kita membeli barang kepada rekanan yang tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, bagaimana dengan pemungutan ppn nya karena yg bersangkutan tidak dapat mengeluarkan faktur lagi ?

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Dengan berlakunya e-faktur, apabila kita membeli barang kepada rekanan yang tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, bagaimana dengan pemungutan ppn nya karena yg bersangkutan tidak dapat mengeluarkan faktur lagi ?
Anonymous asked 2 years ago

Dengan berlakunya e-faktur, apabila kita membeli barang kepada rekanan yang tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, bagaimana dengan pemungutan ppn nya karena yg bersangkutan tidak dapat mengeluarkan faktur lagi ?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka sebagai perusahaan yang terdaftar sebagai PKP dan dengan berlakunya e-faktur seharusnya rekanan Bapak/Ibu tetap bisa menerbitkan faktur pajak, namun faktur pajak (e-faktur) tidak membutuhkan tanda tangan serta cap dari perusahaan rekanan Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com