FAKTUR PAJAK PENGGANTI DI BEDA BULAN
mau tanya, boleh tidak jika Faktur Pajak pengganti di buat beda bulan, dalam keadaan faktur pajak sebelumnya tidak di batalkan dan memang belum dilaporkan.
Misal FP tgl 30 Agustus 2017 di buat penggantinya di 11 September 2017.
sudah saya buat dan sudah saya upload dan itu berhasil.
tapi bagaimana untuk pelaporan di KPPnya? apakah itu tidak masalah
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka seharusnya faktur pajak pengganti dibuat pada saat Bapak/Ibu mengganti transaksi atas faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com