Faktur Pajak Pengganti
Selamat Pagi…
Langsung saja pada pertanyaan nya.
1. Pada Bulan Sept kami menerima FP dr supplier, karena alamat kami yang di cantumkan ada kesalahan, jadi kami kembalikan ke mereka dan belum sempat di kreditkan. Kemudian Supplier menerbitkan FP Pengganti (011) di Bulan Oktober. Apakah FP pengganti (011) tersebut bisa langsung kami kreditkan sedangkan FP (010) yg awal belum kami kreditkan?
2. Pihak Supplier sudah menggunakan E-Faktur. Di bulan Oktober ini Supplier menerbitkan lagi FP dgn alamat yg salah tersebut, karena mereka tau kalau itu salah, mereka langsung terbitkan lagi FP pengganti (011) di bulan Oktober juga. Apakah di E-Faktur itu FP yang sudah di create tidak bisa di edit lagi dan HARUS menerbitkan FP 011? Karena logikanya sama2 belum melaporkan Masa Oktober, kenapa tidak edit aj FP nya.
Terima Kasih.
Suhandi
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. FP pengganti tidak dapat dimasukkan sebelum dimasukkannya FP normal.
2. Untuk e-faktur yang telah di create tidak dapat diubah lagi, karena DJP telah membuat aplikasi e-faktur sedemikian rupa sehingga tidak dapat diubah lagi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com