Faktur Pajak untuk Potongan Harga, haruskah penerima menerbitkan faktur pajak?
Selamat siang.
Saya ingin bertanya masalah faktur pajak untuk potongan harga dan hadiah .
perusahaan kami membeli unit kendaraan dari sebuah dealer. pada saat pembelian kami mendapatkan potongan harga berupa voucher belanja (masih menunggu). beberapa minggu kemudian ada informasi dari dealer bahwa potongan harga bisa diambil dalam bentuk voucher atau tunai.
kamipun memilih opsi tunai. kemudian dealer membebankan PPN kepada kami. dan kami pun di haruskan untuk menerbitkan faktur.
Pertanyaan saya, apakah memang diwajibkan bagi kami penerima potongan untuk menerbitkan faktur?
* dalam tansaksi pembelian adalah murni konsumen, tidak ada perjanjian kontrak.
terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, seharusnya dealer tersebut tidak meminta perusahaan Bapak/Ibu untuk menerbitkan faktur pajak kepada dealer tersebut. Mungkin Bapak/Ibu harus menanyakan secara rinci atas dasar apakah mereka menginginkan penerbitan faktur pajak yang seharusnya tidak menjadi kewajiban dari perusahaan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com